JAKARTA - Bea Cukai kembali disorot usai viralnya postingan X milik @clarissaIcha. Dia mengungkapkan bahwa temannya harus membayar bea masuk saat ayahnya meninggal di Penang.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ð¤ð¤¬ Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuitnya, dikutip dari X, Minggu (12/5/2024).
Postingan tersebut pun menuai banyak komentar. Ada yang heran dengan sikap Bea Cukai tersebut karena dalam aturannya tidak ada Bea Masuk yang dikenakan pada peti jenazah.
"Astaga segitunya banget ya," cuit x @sicupuh.
"Tolong yaa becuk ini pegawainya diajarin yang bener hhh. Udah mah nirempati ga kompeten pulak. Sukanya nyalahin instansi lain "aturan titipin" lah itu lah. Lha wong aturan menterinya sendiri kok ga dibacað¡," cuit X @fldx34.
Dalam aturan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Berisi Jenazah Atau Abu Jenazah. Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa seharusnya tidak ada bea masuk yang dipungut dari kejadian yang diungkap akun X @clarissaIch.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan pada postingan X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.
(Feby Novalius)