5 Fakta Menarik 40 Menteri di Kabinet Prabowo hingga Usulan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 08:04 WIB
Wacana 40 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran. (Foto: okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan menyusun menteri kabinetnya.

Bahkan ada wacana menambahkan kursi para jajaran menteri kabinet menjadi 40 dari sekarang sekitar 34 serta pendapatan gaji serta tunjangan yang telah diatur.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengusulkan akan adanya Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Kementerian tersebut terkait properti dan urban.

Dikutip Okezone, Senin (22/4/2024), berikut fakta-fakta menarik soal struktur kabinet Prabowo-Gibran nanti:

1. Jokowi menyuruh menanyakan kepada presiden baru

Bahkan Presiden Jokowi ikut menanggapi perihal tersebut. Namun, menurut Kepala Negara semua pihak bisa menanyakan hal tersebut kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih, tanyakan pada presiden terpilih," kata Jokowi.

2. Gaji dan tunjangan yang telah diatur

Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji, sejumlah tunjangan akan diberikan dan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam aturan, para menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Jika di total, gaji dan tunjangan jabatan menjadi Menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

3. Mendapatkan fasilitas

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berplat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya