4 Tips Hapus Data di Pinjol meski Belum Lunas

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 05:24 WIB
Hapus Data di Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdapat cara untuk mencoba menghapus data pinjaman online (pinjol) nasabah yang belum lunas. Tetapi, nasabah harus melunasi pinjaman terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusan data tersebut.

Tindakan tersebut dilakukan agar penagih utang tidak melakukan penagihan langsung kepada nasabah di rumah mereka. Karena seringkali debt collector memberikan ancaman dan tekanan kepada nasabah, bahkan hingga menyebarkan data pribadi nasabah kepada semua kontak yang dimiliki.

Berikut beberapa cara menghapus data di pinjol yang belum lunas:

1. Menghapus Data Dalam Aplikasi Pinjol

Lakukanlah beberapa cara dibawah ini, sebelum nasabah melakukan uninstall aplikasi pinjol:

• Buka menu 'Pengaturan'.

• Pilih 'Aplikasi' dan lanjutkan dengan memilih 'Kelola Aplikasi'.

• Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.

• Ubah izin aksesnya melalui opsi 'Perizinan Aplikasi'.

• Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan prosesnya.

2. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol

Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi 'Uninstall'.

Sementara itu, nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan mencari nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, dan kemudian memilih 'Uninstall'.

3. Menghubungi Call Center

Jika dalam proses masih terjadi hambatan seperti sisa tunggakan atau situasi serupa, nasabah dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online dan menjelaskan kronologi peristiwa serta memberikan bukti pembayaran.

Sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang sah tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.

Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.

4. Menghubungi OJK

Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.

Aplikasi pinjaman online yang berlegalitas OJK seharusnya mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, jika ada kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan langsung pada OJK.

Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca selengkapnya: Tips Menghapus Data di Pinjol meski Belum Lunas

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya