• Buka menu 'Pengaturan'.
• Pilih 'Aplikasi' dan lanjutkan dengan memilih 'Kelola Aplikasi'.
• Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.
• Ubah izin aksesnya melalui opsi 'Perizinan Aplikasi'.
• Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan prosesnya.
2. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi 'Uninstall'.
Sementara itu, nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan mencari nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, dan kemudian memilih 'Uninstall'.
3. Menghubungi Call Center
Jika dalam proses masih terjadi hambatan seperti sisa tunggakan atau situasi serupa, nasabah dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online dan menjelaskan kronologi peristiwa serta memberikan bukti pembayaran.
Sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang sah tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.
4. Menghubungi OJK
Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.
Aplikasi pinjaman online yang berlegalitas OJK seharusnya mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, jika ada kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan langsung pada OJK.
Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
• Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca selengkapnya: Tips Menghapus Data di Pinjol meski Belum Lunas
(Dani Jumadil Akhir)