Ini Sederet Kebijakan OJK Perkuat di Sektor Jasa Keuangan

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 10:30 WIB
Ketua OJK Mahendra Siregar Bicara soal Sektor Jasa Keuangan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan kebijakan OJK dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan.

“Pertama keberhasilan penerapan APU-PPT di sektor keuangan Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya Indonesia menjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces (FATF), sehingga menempatkan sektor keuangan Indonesia sejajar dengan sektor keuangan negaranegara anggota G20 lainnya,” ujarnya pada pertemuan dengan Media, Selasa (21/5/2024).

Kemudian, lanjut dia, kedua OJK melakukan langkah penguatan dengan membentuk satuan kerja khusus untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perizinan dan pengawasan terintegrasi, serta penanganan cross-cutting issues dan regulatory arbitrage terkait pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.

“Termasuk pengembangan aplikasi dan otomasi perizinan. Sebelumnya, OJK juga telah membentuk unit pelaporan dan data terintegrasi,” tuturnya.

Ketiga dalam rangka penguatan pengawasan OJK di daerah serta pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, OJK juga membentuk satuan kerja khusus guna mengoordinir dan mengelola Kantor OJK di daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya