JAKARTA - Ketika mengambil pinjaman online seringkali debt collector mendatangi rumah untuk menagih. Bahkan tidak jarang debt collector melakukan teror dan menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak peminjam.
Untuk menghindari hal tersebut, peminjam dapat menghapus data. Namun terkadang hal ini menjadi kendala karena untuk penghapusan data harus dilakukan pelunasan.
Berikut cara menghapus data di pinjol yang belum lunas :
Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah akses perizinan dilakukan, penghapusan aplikasi pun juga dapat dilakukan seperti biasanya.
Cukup dengan hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.
Peminjam juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.
Menghubungi Call Centre
Peminjam dapat menghubungi call center dan ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.
Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Menghubungi OJK
Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang baik untuk menjaga keamanan.
Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.
Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
* Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
* Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
* WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
* Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Selengkapnya : Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas
(Taufik Fajar)