Nayunda menurut Wisnu, hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali.
"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?," tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi.
"Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?," cecar Jaksa.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian Umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Dani Jumadil Akhir)