JAKARTA - Korupsi PT Indofarma Tbk diduga merugikan negara hingga Rp470 miliar. Ternyata ini hasil salah satu anak perusahaan Indofarma, yakni Indofarma Global Medika (IGM). Jumlah ini terungkap ketika audit internal BUMN.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, penyalahgunaan dana Indofarma dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. Tindak pidana ini diduga disebabkan oknum IGM yang tidak menyetor hasil penjualan produk kesehatan kepada Indofarma.
“Nah ini bisa dikatakan cucunya BUMN karena Induknya Biofarma, anaknya Indofarma. Di sana ditemukan ada Rp470 miliar, dana yang seharusnya masuk ke Indofarma ga disetor oleh Indofarma global medika, itu capai 470 miliar, yang kita temukan,” ujar Arya.
Jumlah korupsi ini lebih tinggi dari dugaan yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sendiri resmi merilis adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan Indofarma. Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan.
“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ucap Hendra.