Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Senada, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyebut, sikap Pertamina tepat dengan memberikan sanksi secara tertulis terlebih dahulu. Dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha bila kecurangan masih dilakukan pelaku usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ucap dia.
Adapun, 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
(Taufik Fajar)