2. Menggunakan aplikasi
Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.
3. Sanksi STNK terblokir
Pengendara harus mengetahui sanksi jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Sanksi yang dikenakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga denda administratif.
4. Denda administratif
Pada denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung apabila denda administrasi tingkat I tidak dipenuhi.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat jam terhitung denda administratif tingkat II tidak dipenuhi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)