Sudah Ada Surpres, Revisi UU Koperasi Segera Dibahas

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 19:23 WIB
Revisi UU Koperasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perubahan Ketiga UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian diharapkan segera dibahas. Penugasan perlu segera diberikan kepada Komisi VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.

“Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian yang kami mendapatkan informasi bahwa Surpres (Surat Presiden) sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung , Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan Rupiah,” tandas Martin.

Martin menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi. Namun, masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan yang cukup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya