5 Fakta Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 06:12 WIB
Gas LPG 3 kg pakai KTP. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Mekanisme pembelian ini akan berlaku mulai hari ini (1/6/2024).

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi dan mengontrol pembelian LPG Tabung 3 kg, yang hanya ditujukkan kepada mereka yang terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.

Berikut Okezone merangkum terkait 5 Fakta Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini, Sabtu (1/6/2024):

1. Berlaku Mulai 1 Juni 2024

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyebut pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

2. KTP Menjadi Syarat Wajib Pembelian

KTP akan digunakan sebagai persyaratan wajib untuk membeli Gas LPG 3 Kg, hal tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya