JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut Skandal 109 ton emas palsu. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pun angkat bicara bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.
Antam menegaskan bahwa tuduhan mengenai 109 ton emas palsu tidak benar. Perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi Antam.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan bahwa produk emas logam mulia diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia.
Produk tersebut disertai dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia, dan telah mendapat sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA).
Dengan demikian, seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat, dipastikan adalah asli dan sudah terjamin kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” ungkap Syarif kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).