Stop Berkendara di Trotoar! Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2024 19:01 WIB
Pengendara akan didenda jika menggunakan trotoar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Pengendara sepeda motor kerap melintas di trotoar dan mengganggu para pejalan kaki. Padahal, mereka bisa kena hukuman penjara dua bulan hingga denda Rp500 ribu.

Trotoar seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, namun sayangnya kenyamanan mereka seringkali dirampas oleh para pengendara motor yang egois. Padahal fungsi trotoar bagi pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”

Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 Pasal 284b setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban dari para pejalan kaki?

Dikutip dari Instagram @kemenpupr, Minggu (9/6/2024) berikut daftar hak dan kewajiban para pejalan kaki:

- Kewajiban

Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyebrang di tempat yang telah ditentukan. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya