Stop Berkendara di Trotoar! Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2024 19:01 WIB
Pengendara akan didenda jika menggunakan trotoar (Foto: Okezone)
Share :

Pejalan kaki penyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

- Hak

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan.

Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas, pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya