Daftar Lengkap Pinjol Legal yang Sebar Data

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 05:10 WIB
Data Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

2. Jangan Sebar Informasi Pribadi

Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain-lain. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjol yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.

3. Buat Kesepakatan

Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.

4. Menghapus Izin Operasi Pinjol

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat menghapus cache dan data aplikasi pinjol yang digunakan. Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan menghapus aplikasi pinjol tersebut.

5. Lapor Polisi

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum.

6. Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Selengkapnya: Pinjol Legal Apa Saja yang Sebar Data? Ini Daftar Lengkapnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya