Bansos Korban Judi Online, Menko PMK: Bukan Hal Penting

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 13:28 WIB
Bansos Korban Judi Online, Menko PMK: Bukan Hal Penting (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, usulan pemberian bansos untuk korban judi online ternyata bukan menjadi fokus satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.

Muhadjir mengatakan, tugas satgas yang utama adalah pencegahan dan penindakan.

"Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, itu soalan bukan soal Bansos. Itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden. Kemarin kan saya menjawab itu secara selintas saja," ujar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Perihal bansos yang akan diberikan kepada korban judi online saat ini memang sedang hangat dibicarakan. Muhadjir menegaskan kalau pemberian bansos bukanlah untuk pelaku atau pemain judi online melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," sambungnya.

Sebagai contoh, kasus polwan yang bakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurutnya yang berhak menerima bansos itu ialah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

Muhadjir menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. Oleh sebab itu pihaknya tak mungkin memberikan Bansos kepasa pelaku tindakan pidana.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online . Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya