JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyinggung persoalan judi online yang tengah menjadi sorotan, lantaran akan menjadi daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.
Menurutnya, para pemain judi online masuk dalam kategori pelanggaran untuk beberapa negara, maka dari itu ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh para penjudi tersebut, baik berupa pidana, denda, dan lainnya.
"Tapi judi online sudah tidak boleh pak. Jadi saya lihat di Indonesia ini, kalau di Singapura itu pak orang judi online kena denda sekian ribu dolar masuk penjara, di Malaysia kena sekian ribu ringgit masuk penjara," ujar Lasarus dalam Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Di Indonesia, main judi online kalau miskin dapat bansos," tambahnya.
Lasarus menjelaskan celotehan itu memang sengaja dikeluarkan dalam rangka mencairkan suasana rapat. Sebab, dalam mata acara rapat tersebut salah satunya adalah pengambilan keputusan atau persetujuan protokol untuk melaksanakan paket keduabelas komitmen jasa angkutan udara.
"Saya kalau tidak memimpin rapat begini pak, tegang terus, kalau bicara materi terus pusing saya, nanti batal pengesahan barang ini," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan akan melakukan seleksi bagi penerima bantuan sosial (bansos) akibat judi online.
"Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," ujar Muhadjir kepada awak media.
(Dani Jumadil Akhir)