Apakah 1 Orang Bisa Memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 21:55 WIB
1 Orang Miliki 2 KTP. (Foto: Okezone)
Share :

“Awalnya muncul di tahun 2017 dan telah direspons oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta bahwa berita tersebut Hoaks," ungkap Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dirinya menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri hukum yang berlaku adalah satu orang satu data kependudukan. Hal tersebut berarti setiap Warga Negara Indonesia hanya boleh memiliki 1 KTP saja.

“Satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, hanya boleh punya 1 KTP-el, hanya boleh punya 1 KK dan hanya boleh 1 alamat saja," kata Teguh

Jadi jawabannya tidak. Sesuai dengan hukum yang diterapkan di Indonesia, setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 data kependudukan termasuk KTP.

Itulah ulasan lengkap mengenai apakah 1 orang bisa memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya. Masyarakat diharapkan tidak terkecoh lagi dengan informasi hoax yang beredar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya