Apakah 1 Orang Bisa Memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 21:55 WIB
1 Orang Miliki 2 KTP. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah 1 orang bisa memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya. Masyarakat yang penasaran simak ulasan berikut.

Beberapa tahun belakangan sempat ramai isu bahwa 1 orang bisa memiliki 2 KTP. Masyarakat sempat heboh sebab hal tersebut bisa sangat berbahaya dan berpotensi besar untuk disalahgunakan untuk tindak kriminal.

Semua berawal dari sebuah video yang beredar di sosial media yang menunjukkan 3 foto KTP ganda dengan wajah yang sama namun nama yang berbeda di setiap KTP.

Masyarakat kemudian bertanya-tanya, apakah benar 1 orang bisa memiliki ganda?

Apakah 1 orang bisa memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya dikutip dari laman resmi Dukcapil Kalimantan Barat, Kamis (20/6/2024).

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa isu tersebut merupakan hoax yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Awalnya muncul di tahun 2017 dan telah direspons oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta bahwa berita tersebut Hoaks," ungkap Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dirinya menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri hukum yang berlaku adalah satu orang satu data kependudukan. Hal tersebut berarti setiap Warga Negara Indonesia hanya boleh memiliki 1 KTP saja.

“Satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, hanya boleh punya 1 KTP-el, hanya boleh punya 1 KK dan hanya boleh 1 alamat saja," kata Teguh

Jadi jawabannya tidak. Sesuai dengan hukum yang diterapkan di Indonesia, setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 data kependudukan termasuk KTP.

Itulah ulasan lengkap mengenai apakah 1 orang bisa memiliki 2 KTP? Ini Jawabannya. Masyarakat diharapkan tidak terkecoh lagi dengan informasi hoax yang beredar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya