JAKARTA - Banyak perusahaan tekstil tumbang dan terpaksa menutup usaha. Pemerintah pun dinilai harus gerak cepat guna mengatasi PHK massal di industri tekstil.
Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, ada 6 pabrik tekstil (PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel) yang telah gulung tikar dan menyebabkan lebih dari 11 ribu pekerja mengalami PHK. Sementara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat mencatat sudah ada 22 pabrik yang tutup di daerah Jawa Barat.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi mengatakan, pemerintah harus segera mengambil beberapa langkah strategis untuk menyelamatkan industri tekstil.
“Pemerintah perlu melakukan optimalisasi kebijakan instrumen trade remedies terhadap praktik dumping yang dilakukan oleh China sangatlah penting. Hal ini dapat dimulai dengan menerapkan kebijakan safeguard berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain," ujar Ariawan, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, kebijakan bertujuan melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor kain dari China yang mengakibatkan kerugian signifikan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan dampak harga rendah yang tidak adil dari barang impor yang dijual di bawah nilai pasar atau biaya produksi.
Cara lain untuk menyelamatkan industri tekstil adalah dengan penerapan kebijakan countervailing duties. Kebijakan ini bertujuan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah asing kepada eksportir mereka.
"Langkah-langkah strategis ini, jika dilaksanakan secara efektif, dapat membantu melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global," ujar Guru Besar Universitas Tarumanagara.
Menurutnya, Pemerintah RI juga perlu mengoptimalkan sistem pemeriksaan bea cukai dengan mengimplementasikan teknologi pemindai berbasis kecerdasan buatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari negara. Dengan pemanfaatan kecerdasan buatan, potensi kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir dan upaya penyelundupan barang ilegal bisa dideteksi lebih awal.