JAKARTA - Pemerintah melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa pada sektor kesehatan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD).
SEB Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi (Hendi) dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.
SEB bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan adanya SEB didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. Hendi sapaannya menyebutkan masih dijumpai pihak – pihak terkait pengadaan barang / jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.