Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Wajib Pakai Produk Lokal

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2024 19:31 WIB
Pengadaan Barang dan Jasa (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa pada sektor kesehatan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD).

SEB Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi (Hendi) dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.

SEB bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan adanya SEB didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. Hendi sapaannya menyebutkan masih dijumpai pihak – pihak terkait pengadaan barang / jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.

Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang / jasa pemerintah. Untuk itulah kemudian SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang / jasa di BLUD.

Kegamangan tersebut diungkapan Hendi salah satunya dalam menjalankan arahan Presiden RI untuk berpihak pada produk dalam negeri dalam pengadaan. “Pada hari ini mari kita kemudian sepakat, bahwa kita harus berpihak pada produk dalam negeri,” tutur Hendi, Sabtu (29/6/2024).

"Saya meyakini apa yang kami lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan, terutama buat Republik Indonesia, dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang tepat," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan kebutuhan.

Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Tito lantas menekankan, penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan.

Ia mengemukakan bahwa peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan.

Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Gunakan juga e-Katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP, ini adalah langkah besar, akan mempermudah dari proses lelang segala macam, panjang lebar, ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai Juni ini masih rendah," ungkap Tito.

Setidaknya, kata dia, ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan APBD, sementara di sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan.

"Untuk menciptakan anak-anak muda generasi muda kita yang selain terdidik dan terlatih, mereka sehat, di situlah lompatan kita," ucapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya