Lantaran sudah disampaikan oleh pemerintah, Roy berharap Satgas Pemberantasan Judol untuk mengundang Aprindo guna mengadakan forum klarifikasi. Ia pun menyayangkan tindakan pemerintah yang belum berkoordinasi dengan Aprindo saat menyampaikan ritel sebagai terduga utama penjual pulsa judol.
"Kita berharap justru, sebelum dinyatakan seharusnya undang dulu kami. Jadi ke depannya kami harap adanya klarifikasi dari pemerintah," tegas Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan seluruh minimarket, supermarket atau pun hypermarket, yang tergabung sebagai anggota Aprindo, selalu taat peraturan dan regulasi yang berlaku. Kendati demikian, dia mengungkapkan Aprindo merasa keberatan dengan pernyataan pemerintah yang memandang ritel sebagai lokasi penjualan pulsa judol.
"Kalau sekarang disebut pemerintah itu minimarket, tetapi juga di dalamnya termasuk juga supermaket dan hypermarket. Jadi konteks atau teksnya adalah Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota aprindo tidak menjual pulsa judol," ungkap Roy.
Roy menuturkan, Aprindo perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas pernyataan pemerintah yang dipandang asosiasinya itu tidak berkoordinasi terlebih dahulu.
"Jadi kami memberikan klarifikasi dan juga mau menjelaskan kepada masyarakat, pelanggan maupun pemerintah, bahwa yang dikatakan beberapa hari yang lalu, disinyalir pulsa judol itu bisa diupload, dijual, disediakan di minimarket," katanya.
Pasalnya, lanjut Roy, pernyataan pemerintah tersebut juga tidak spesifik dan terkesan ambigu.
"Nah ini adalah suatu pernyataan yang ambigu karena ini minimarket yang mana nih, yang menjual pulsa judol? Karena kami sudah cek anggota kami tidak ada tuh minimarket yang menjual pulsa judol," lugas Roy.
(Taufik Fajar)