Ritel Dituding Jual Pulsa Judi Online, Aprindo: Kenapa Tidak Disebut Toko Tradisional?

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2024 20:36 WIB
Pelaku Judi Online (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan belum ada koordinasi apapun dengan pemerintah, khususnya melalui Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol), ihwal tudingan ritel sebagai penjual pulsa judol. Aprindo menyesalkan pernyataan tersebut di hadapan publik tanpa koordinasi dengan asosiasinya hingga hari ini.

Demikian disampaikan oleh Ketua umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey yang mewakili asosiasinya yang keberatan atas pernyataan ritel dituding sebagai pedagang pulsa judol di masyarakat. Roy menjelaskan pihaknya justru akan menyambut baik bila sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha ritel.

"Sekarang terbalik, sudah dinyatakan dahulu sehingga kita perlu mengklarifikasi ke publik. Karena kata-kata minimarket itu itu kan ritel modern, yang notabene 80% nya anggota Aprindo," jelas Roy, Sabtu (29/6/2024).

Roy menuturkan Aprindo keberatan ketika disampaikan minimarket sebagai aktor terduga utama penjual pulsa judol.

"Apakah sudah sejelek itu minimarket dibawa-bawa? Kenapa tidak disebut toko tradisional yang ada di setiap jalan? atau warung-warung itu? Kenapa hanya minimarket saja?," katanya.

Lantaran sudah disampaikan oleh pemerintah, Roy berharap Satgas Pemberantasan Judol untuk mengundang Aprindo guna mengadakan forum klarifikasi. Ia pun menyayangkan tindakan pemerintah yang belum berkoordinasi dengan Aprindo saat menyampaikan ritel sebagai terduga utama penjual pulsa judol.

"Kita berharap justru, sebelum dinyatakan seharusnya undang dulu kami. Jadi ke depannya kami harap adanya klarifikasi dari pemerintah," tegas Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan seluruh minimarket, supermarket atau pun hypermarket, yang tergabung sebagai anggota Aprindo, selalu taat peraturan dan regulasi yang berlaku. Kendati demikian, dia mengungkapkan Aprindo merasa keberatan dengan pernyataan pemerintah yang memandang ritel sebagai lokasi penjualan pulsa judol.

"Kalau sekarang disebut pemerintah itu minimarket, tetapi juga di dalamnya termasuk juga supermaket dan hypermarket. Jadi konteks atau teksnya adalah Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota aprindo tidak menjual pulsa judol," ungkap Roy.

Roy menuturkan, Aprindo perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas pernyataan pemerintah yang dipandang asosiasinya itu tidak berkoordinasi terlebih dahulu.

"Jadi kami memberikan klarifikasi dan juga mau menjelaskan kepada masyarakat, pelanggan maupun pemerintah, bahwa yang dikatakan beberapa hari yang lalu, disinyalir pulsa judol itu bisa diupload, dijual, disediakan di minimarket," katanya.

Pasalnya, lanjut Roy, pernyataan pemerintah tersebut juga tidak spesifik dan terkesan ambigu.

"Nah ini adalah suatu pernyataan yang ambigu karena ini minimarket yang mana nih, yang menjual pulsa judol? Karena kami sudah cek anggota kami tidak ada tuh minimarket yang menjual pulsa judol," lugas Roy.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya