JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap influencer saham Ahmad Rafif Raya (ARR) yang terindikasi merugikan investor.
OJK mendesak ARR untuk menghentikan kegiatan usaha ARR komunitas Waktunya Beli Saham (WBS) lantaran terbukti tidak memiliki izin. Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah terjadi kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar.
“Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Sebelumnya pada 4 Juli 2024, OJK telah memanggil ARR untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Setelah dimintai keterangan, ARR mengakui sejumlah hal, termasuk salah satunya adalah PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Di sisi lain, ARR memiliki sertifikat sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Izin WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.