Daftar 6 Perusahaan Tekstil Tutup, 11.000 Pekerja Kena PHK

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 18:33 WIB
Kemenperin ungkap 11 ribu buruh di PHK imbas aturan kemendag (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Sebanyak enam perusahaan tekstil bangkrut pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

“Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Dalam paparannya, Reny membagikan bahwa terdapat 6 perusahaan yang tutup dan berdampak terhadap 11 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

“Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan walau kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu ya, 11 ribu lah,” ujar Reny.

Daftar 6 perusahaan yang tutup setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 antara lain :

1. PT S Dupantex, Jawa Tengah : PHK 700-an orang

2. PT Alenatex, Jawa Barat : PHK 700-an orang

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah : PHK 500-an orang

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah : PHK 400-an orang

5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah : PHK 700-an orang’

6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah : PHK 8 ribu-an orang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya