JAKARTA – Sebanyak enam perusahaan tekstil bangkrut pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
“Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Dalam paparannya, Reny membagikan bahwa terdapat 6 perusahaan yang tutup dan berdampak terhadap 11 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
“Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan walau kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu ya, 11 ribu lah,” ujar Reny.
Daftar 6 perusahaan yang tutup setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 antara lain :
1. PT S Dupantex, Jawa Tengah : PHK 700-an orang
2. PT Alenatex, Jawa Barat : PHK 700-an orang
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah : PHK 500-an orang
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah : PHK 400-an orang
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah : PHK 700-an orang’
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah : PHK 8 ribu-an orang