Daftar 6 Perusahaan Tekstil Tutup, 11.000 Pekerja Kena PHK

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 18:33 WIB
Kemenperin ungkap 11 ribu buruh di PHK imbas aturan kemendag (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Sebanyak enam perusahaan tekstil bangkrut pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

“Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Dalam paparannya, Reny membagikan bahwa terdapat 6 perusahaan yang tutup dan berdampak terhadap 11 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

“Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan walau kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu ya, 11 ribu lah,” ujar Reny.

Daftar 6 perusahaan yang tutup setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 antara lain :

1. PT S Dupantex, Jawa Tengah : PHK 700-an orang

2. PT Alenatex, Jawa Barat : PHK 700-an orang

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah : PHK 500-an orang

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah : PHK 400-an orang

5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah : PHK 700-an orang’

6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah : PHK 8 ribu-an orang

Sebelumnya, Reny juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Asosiasi IPKB terdapat utilitas IKM (Industri Kecil Menengah) yang turun rata-rata mencapai 70%.

Selain itu terdapat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor, kemudian hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya untuk kain dan juga benang.

Kemudian hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik.

“Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM-SDM yang terampil di sektor industri TPT,” ujar Reny.

Reny mengatakan bahwa hal tersebut menjadi catatan karena SDM adalah aset.

“Nah ini juga menjadi PR untuk kita bersama,” ujar Reny.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya