JAKARTA - PT Pertamina (Persero) siap melaksanakan arahan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi. Terlebih lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pembelian BBM subsidi mulai dibatasi pada 17 Agustus 2024.
"Pertamina akan melaksanakan arahan pemerintah," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada media, Rabu (10/7/2024).
Fadjar menjelaskan, Pertamina saat ini juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Pertama, perusahaan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
"Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina," kata Fadjar.
BACA JUGA:
Menurutnya, melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, akan termonitor langsung oleh Pertamina.
Fadjar bilang, sejak implementasi exception signal pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,4 trilliun.
Kedua, perusahaan migas berpelat merah ini memiliki program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.