Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 20:27 WIB
Menko Airlangga Hartarto soal Restrukturisasi Kredit. (Foto: Kemenko)
Share :

OJK sendiri sudah merespons usulan Presiden ihwal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.

“Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh," katanya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya