JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut usulan pelaksanaan restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang hingga 2025 ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo. Adapun stimulus kredit terdampak Covid-19 ini sudah berakhir per Maret 2024.
“OJK kayaknya tidak setuju,” ujar Airlangga saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Kendati begitu, pemerintah masih membuka peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19. Hanya saja, segmen yang dibidik adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini proses kajian masih dilakukan pemerintah.
“Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan kami kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini perbankan merasa cukup resilien. Tentu kita lihat KUR secara spesifik,” paparnya.
OJK sendiri sudah merespons usulan Presiden ihwal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.
“Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh," katanya.
(Taufik Fajar)