Ini Persentase NJOP Sebagai Acuan untuk Perhitungan PBB-P2

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Minggu 14 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
Share :

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Oleh karena itu, yuk mari kita bersama-sama taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Membayar pajak tepat waktu adalah upaya konkrit  berkontribusi terhadap pembangunan negara!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya