Simak Aturan Baru Penagihan Utang, Dilarang Mengancam

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 03:19 WIB
Simak aturan baru penagihan utang (Foto: Okezone)
Share :

Pada Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga diatur bahwa penagihan di luar tempat atau waktu sebagaimana telah diatur dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (13/7/2024) juga menyampaikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

OJK juga menuliskan bahwa, OJK memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya: Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya