Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market conduct dari pelaku asuransi.
“Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan pengalaman gagal bayar dan pelayanan buruk asuransi yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” paparnya.
Senada, pengamat Asuransi dan Kupasian Dedi Kristianto menyebut sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.
“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)