JAKARTA – Komoditas emas hingga tembaga bakal dipantau ketat oleh Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara). Adapun saat ini, Simbara baru menyasar sektor komoditas nikel dan timah dari yang sebelumnya hanya batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, semenjak adanya Undang-Undang III tahun 2020 tentang pertambangan diberlakukan, kewenangan beralih ke pusat. Oleeh karena itu, pelayanan perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan sistem informasi.
Arifin menyebutkan, beberapa sistem informasi di sektor minerba yang sudah dikembangkan antara lain Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), E-PNBP, Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yang digunakan untuk mengawasi transaksi penjualan minerba.
Arifin bilang, sistem informasi tersebut telah terintegrasi dengan SIMBARA sejak Oktober tahun 2023 dan digunakan untuk mendorong optimalisasi pelayanan perizinan, menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan penerimaan negara.
"Selanjutnya kita masih akan menyelesaikan lagi beberapa mineral komoditas antara lain tembaga, kemudian juga emas, bauksit, mangan, dan lain-lainnya," tutup Arifin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)