“Santunan Jasa Raharja kan untuk bodily injury, sedangkan asuransi TPL adalah untuk material damage,” terangnya.
Budi mengungkap dengan skema ini, potensi penarikan iuran akan menjadi lebih mudah.
“Kalau kita lihat masyarakat kalau ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya mau enggak mau juga harus dibayar. Kalau nggak dibayar tentunya mereka tidak bisa menjalankan kendaraan bermotor,” paparnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)