JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kajian terhadap penerapan premi asuransi TPL masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Skema ini diharapkan dapat mempemudah pungutan terhadap pemilik kendaraan.
“Skemanya kemungkinan besar akan masuk di dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor. Ini lebih memudahkan,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Belum ada bahasan yang diungkap soal besaran pungutan iuran. Angka ini, terang Budi, masih menunggu PP rampung.
Koordinasi dengan Samsat dan Jasa Raharja juga bakal menjadi fokus AAUI dalam merumuskan skema pungutan. Namun, iuran ini akan berbeda dengan yang ditarik oleh Jasa Raharja.