JAKARTA – Gaji PNS dikabarkan naik pada 2025. Gaji PNS saat ini sudah naik 8% sekira Rp1,6–Rp6,3 Juta.
“Ya, (ada rencana kenaikan), akan disesuaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Airlangga di Jakarta.
Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui, salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah mempunyai rencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Belum terdapat rincian mengenai informasi besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Airlangga hanya menyatakan bahwa penyesuaian gaji bersifat peningkatan alias kenaikan.
“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.
Secara historis pada 2024, pemerintah Indonesia telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100%, ditambah gaji ke-13.
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi tentang negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Adapun besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600