Cek Besaran Gaji PNS Naik di 2025

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 08:07 WIB
Besaran Gaji PNS Naik di 2025. (Foto: okezone.com)
Share :

JAKARTA – Gaji PNS dikabarkan naik pada 2025. Gaji PNS saat ini sudah naik 8% sekira Rp1,6–Rp6,3 Juta.

“Ya, (ada rencana kenaikan), akan disesuaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Airlangga di Jakarta.

Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui, salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.

Pemerintah mempunyai rencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum terdapat rincian mengenai informasi besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Airlangga hanya menyatakan bahwa penyesuaian gaji bersifat peningkatan alias kenaikan.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

Secara historis pada 2024, pemerintah Indonesia telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100%, ditambah gaji ke-13.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi tentang negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Adapun besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya