OJK, lanjut Ogi, juga belum bisa memastikan bila wajib asuransi kendaraan bermotor akan berbarengan dengan pembayaran pajak, ketika proses memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Itu belum, belum sampai ke sana, itu sudah teknisnya,” beber dia.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)