JAKARTA – Kabar terbaru soal kewajiban asuransi motor dan mobil di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum bisa memastikan pelaksanaan kebijakan asuransi kendaraan atau third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan wajib asuransi untuk motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, implementasinya belum dapat dilakukan.
“Oh itu belum, itu sih masih lama ya, itukan tergantung daripada PP-nya mau dibuat seperti apa,” ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, PP TPL masih harus mendapat persetujuan dari DPR RI, sebelum diterbitkan. Setelah itu, OJK bakal menyusun POJK berdasarkan payung hukum dari PP.
“Nanti penjabaran POJK terkait itu ya berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah, nantikan pemerintah harus berkonsultasi, bahkan mendapat (persetujuan) dari DPR,” paparnya.
OJK, lanjut Ogi, juga belum bisa memastikan bila wajib asuransi kendaraan bermotor akan berbarengan dengan pembayaran pajak, ketika proses memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Itu belum, belum sampai ke sana, itu sudah teknisnya,” beber dia.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)