Ada INA Digital, Menpan RB: Tidak Ada Lagi Proses Berbelit

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 14:06 WIB
Pelayanan publik tidak lagi berbelit dengan adanya INA Digital (Foto: Peruri)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan layanan publik. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No.132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Tidak cukup sampai di situ. Diperlukan upaya lebih untuk mengakselerasi upaya keterpaduan tersebut. Maka, diterbitkanlah Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 27 Mei 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan INA DIGITAL bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,” ujar Menteri PANRB, Rabu (14/8/2024).

Sebagai bagian dari PERURI, INA DIGITAL dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bersamaan dengan diresmikannya INA DIGITAL pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya