JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan dua strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak 2025. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, target penerimaan pajak tetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10,07% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,8 triliun.
“(Strateginya) ekstensifikasi dan intensifikasi yang jelas,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp1.146,4 triliun.
“PPh itu melihat dinamika ekonomi. Tahun ini harga komoditas turun, harapannya tahun depan akan meningkat,” ujar dia.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp7,8 triliun.
Meski begitu, Suryo menyebut target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPR.