Dana Realisasi IPO BEI Tembus Rp5,15 Triliun di Tengah Dugaan Skandal Gratifikasi

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 14:07 WIB
Realisasi Dana IPO Bei (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Di tengah dugaan gratifikasi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat realisasi dana IPO menembus Rp5,15 triliun, dari total 34 perusahaan tercatat sepanjang 2024.

"Sampai dengan 30 Agustus 2024, telah tercatat 34 perusahaan dengan dana dihimpun Rp5,15 triliun,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat. Secara terpisah, manajemen mengonfirmasi terjadi pelanggaran etika lantaran karyawan tersebut menerima imbalan.

"Kami ambil tindakan disipliner karena mereka menerima imbalan," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan.

Proses IPO dimungkinkan akan terus berlanjut. Pasalnya masih terdapat 23 calon emiten masuk dalam antrean atau pipeline pencatatan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna merinci mayoritas calon emiten masih berasal dari perusahaan berskala menengah.

"Ada 17 perusahaan aset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar," katanya kepada wartawan, Selasa (3/9).

Dari total antrean, 5 diantaranya merupakan korporasi raksasa beraset besar di atas Rp250 miliar, sedangkan 1 emiten memiliki aset kecil di bawah Rp50 miliar.

Dari sisi klasifikasi bisnis, sektor konsumer masih merajai antrean menjadi perusahaan terbuka, dengan rincian 4 masing-masing untuk sektor konsumer siklikal dan konsumer nonsiklikal.

Terdapat 3 perusahaan dari sektor bahan baku, lalu 2 masing-masing dari sektor industri dan infrastruktur, sementara 1 berturut-turut berasal dari teknologi, transportasi-logistik, keuangan, dan kesehatan.

Sebelumnya Nyoman menegaskan bursa senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016. Pihaknya tegas melarang karyawan menerima gratifikasi dalam proses IPO.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.” kata Nyoman kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

BEI juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya.

Ini juga termasuk pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI dan/atau anggota keluarganya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya