Di sini juga ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta. Hal tersebut boleh dicairkan sekaligus atau 100%.
“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” ujarnya.
“Jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku. Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya. Kemudian ini bisa menjelaskan kepada media dan juga menyampaikan kepada publik terkait dengan peraturan terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
(Feby Novalius)