Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tak Bisa Cair Selama 10 Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 08 September 2024 19:22 WIB
Penjelasan OJK soal Dana Pensiun Tidak Cair Selama 10 Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi soal dana pensiun yang tidak bisa dicairkan selama 10 tahun. Hal tersebut pun dipastikan tidak tepat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20% bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.

Tetapi, 80% dari dananya dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

“Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,” jelasnya.

Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem.

“Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%. Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,” jelasnya.

Oleh karena itu, nantinya dana pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan.

“Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga,” ujarnya.

Jadi, OJK memastikan bahwa penerima dana pensiun tetap bisa mencaikan dan tidak perlu menunggu selama 10 tahun.

“Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ujarnya.

Di sini juga ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta. Hal tersebut boleh dicairkan sekaligus atau 100%.

“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” ujarnya.

“Jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku. Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya. Kemudian ini bisa menjelaskan kepada media dan juga menyampaikan kepada publik terkait dengan peraturan terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya