OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 13 September 2024 19:24 WIB
OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bank perkreditan rakyat yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen dalam keterangan, Jumat (13/9/2024).

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya