Mengutip dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berikut adalah sedimen laut berharga yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, dirangkum oleh okezone.com, Rabu (18/9/2024):
1. Au (emas) > 0,05 ppm
2. Ag (perak) > 0,05 ppm
3. Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm
4. Silika (SiO2) > 95%
5. Timah (Sn) > 50 ppm
6. Nikel (Ni) > 35 ppm
7. Logam tanah jarang total > 100 ppm
8. Pasir alam dengan persentase kerang lebih dari 15%
Ekspor sedimen laut dibuka kembali setelah tutup 20 tahun karena adanya penumpukan sedimen yang menggangu jalannya kapal, sehingga pemerintah memberlakukan kembali ekspor sedimen laut Berlakunya Ekspor sedimen laut diikuti juga dengan adanya Permendag nomor 20 tahun 2024 yang hadir sebagai revisi dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya: RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Penjelasan Jokowi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)