Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Senin 23 September 2024 08:22 WIB
Korban PHK bisa mencairkan dana JKP (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Dilaporkan non-aktif oleh perusahaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan harus melaporkan status non-aktif karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan karyawan tersebut terdaftar dan mendapatkan hak-haknya.

4. Tidak sedang dalam kondisi sedang bekerja di sektor Penerima Upah (PU).

Karyawan yang di PHK tidak boleh dalam keadaan bekerja di sektor penerima upah manapun, agar dapat memenuhi syarat untuk program bantuan yang ditawarkan.

5. Pengajuan paling lambat terhitung 3 bulan sejak terkena PHK.

Untuk memastikan proses pengajuan cepat dan efisien, karyawan diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah masa PHK terjadi.

Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dapat terus memenuhi kebutuhan hidupnya dan memiliki kesempatan lebih baik untuk kembali ke dunia kerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya