Media China Soroti Kerja Paksa di Pabrik Smelter Nikel Indonesia, Ada Fakta Mengejutkan

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Selasa 24 September 2024 10:22 WIB
Media China Soroti Kerja Paksa di Pabrik Smelter Nikel Indonesia (Foto: SCMP/AFP)
Share :

Dari tahun 2015 hingga 2023, pihaknya mencatat 93 insiden di kompleks nikel Indonesia, yang mengakibatkan 91 kematian dan 158 cedera. Tahun ini saja, terdapat 17 insiden antara bulan Januari dan Juni, yang menyebabkan delapan kematian dan 63 cedera di pusat nikel seperti Morowali dan Teluk Weda.

Ledakan di pabrik peleburan di Morowali yang dijalankan oleh PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel milik China pada bulan Desember menewaskan 21 pekerja, termasuk delapan warga negara China. Dua pengawas China telah didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian atau cedera serius.

Ada budaya di pabrik peleburan di Indonesia yang menyalahkan pekerja atas kecelakaan, kata aktivis hak-hak buruh Alfian Al Ayyubi Pelu dari kelompok advokasi pekerja Sembada Bersama Indonesia yang berbasis di Bogor. Namun dia berpendapat bahwa masalah sebenarnya terletak pada kegagalan “sistemik” terkait keselamatan kerja dan kurangnya pengawasan pemerintah.

“Beberapa serikat pekerja telah meminta adanya pengawasan independen, untuk menyelidiki kecelakaan kerja, namun mereka (perusahaan) tidak mengabulkan permintaan tersebut,” kata Alfian. “Tidak ada mekanisme pihak ketiga yang mendisiplinkan smelter nikel seperti di industri sawit, pengawasan hanya dilakukan oleh pemerintah dan LSM.”

Pekerja Indonesia, seperti rekan-rekan mereka di China biasanya bekerja berjam-jam untuk mendapatkan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Meskipun gaji pokok mereka sebanding dengan upah minimum di Jakarta, biaya hidup yang lebih tinggi di daerah seperti Morowali dan Halmahera menjadikan kerja lembur penting untuk stabilitas keuangan, katanya.

Alfian juga menunjukkan bahwa pekerja Indonesia menikmati perlindungan hukum yang lebih besar dibandingkan pekerja China. Sebuah laporan yang diterbitkan oleh China Labour Watch pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mencakup lingkungan tempat tinggal para pekerja China, sehingga membuat mereka rentan tanpa dukungan dari serikat pekerja independen, bahkan ketika mereka menyaksikan kondisi yang mengerikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya