Berusia lebih dari enam tahun (untuk KAJ).
Tidak memenuhi syarat DTKS.
Tercatat di padanan catatan sipil.
Menerima Bansos dari APBN
Serta memiliki aset seperti kendaraan mobil atau NJOP lebih dari Rp1 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bansos PKD, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, mengunjungi laman Siladu.jakarta.go.id, atau menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp di nomor 08973838586, serta Bank DKI di 1500 351.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta BLT Rp900 Ribu untuk Warga Jakarta hingga Syaratnya
(Feby Novalius)